Jalur Seleksi

Penerimaan Mahasiswa Baru 2024 - 2025

UNIVERSITAS ISLAM JEMBER

PMB Jalur Mandiri

Istilah PMB mandiri merupakan rekruitmen mahasiswa bagi mahasiswa yang mendaftar langsung ke Universitas Islam Jember melalui jalur online yang telah disediakan. Calon mahasiswa dapat mengakses aplikasi pendaftaran melalui situs atau laman UIJ yaitu siakad.uij.ac.id/site/pmb selanjutnya seluru tahapan dapat dilalukan sendiri oleh calon mahasiswa yang bersangkutan

PMB Jalur Kerjasama

Universitas islam jember memiliki kerjasama dalam proses penerimaan mahasisiwa baru :

1.Jalur SBMPTBR

Penerimaaan mahasisiwa baru dalam kategori ini merupakan sisitem Penerimaan mahasisiwa baru yang di lakukan secara bersama-sama dari perguruan tinggi se karesidenan besuki. Oleh Karena itu jalur ini di sebut sebagai SBMPTBR (seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi se-Besuki Raya). Sistem ini terlaksana berkat kerjasama antar perguruan tinggi se Besuki Raya yang  di fasilitasi oleh Universitas Jember. Mahasiswa yang mendaftar melalui Universitas Jember memilih perguruan tinggi tujuan utama, serta perguruan tingi pilihan. Perguruan tinggi utama adalah Universitas Jember, sedangkan perguruan tinggi pilihan adalah salah satunya Universitas Islam Jember. Hasil dari pilihan-pilihan tersebut kemudian mahasisiwa yang bersangkutan melakukan registrasi pada perguruan tinggi yang di tuju. Seetelah mahasisiwa dinyatakan lulus seleksi, maka tahap berikutnya mahasisiwa melakukan registrasi melalui UPT Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Islam Jember dengan menunjukan kartu perndaftaran SBMPTBR di Universitas Islam Jember. Selanjutnya calon mahasiswa dapat melakukan NIM dari bagaian akademik Universitas Islam Jember

2. Jalur kerjasama Pemrov Jawa Timur

Universitas Islam Jember bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur tentang penerimaan mahasiswa baru untuk Guru Madrasah Diniyah yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemprov Jawa Timur.

3. Jalur Mahasiswa Transfer

Istilah mahasiswa transfer mencakup kategori calon mahasiswa yang melanjutkan studi dan mahasiswa yang pindah dari prguruan tinggi lain ke Universitas Islam Jember maupun pindah pindah antar program studi di lingkungan Universitas Islam Jember. Adapun ketentuan penerimaan mahasiswa transfer adalah sebagai berikut:

  • Perpindahan dari perguruan tinggi lain ke UIJ
  1. Perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain hanya dapat dilakukan pada setiap awal semester.
  2. Perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi lain hanya dapat dipertimbangkan apabila mahasiswa tersebut terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi (PD DIKTI).
  3. Keputusan tentang diterima atau ditolak untuk menjadi mahasiswa UIJ diberikan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Prodi.
  4. Mata kuliah yang telah di tempuh di perguruan tinggi asal diperhitungkan melalui proses konversi oleh Program studi.
  5. Dekan memberikan surat keterangan pengakuan kesetaraan semester bagi mahasiswa yang bersangkutan
  • Mahasiswa Pindah Prodi

Pindah program studi adalah perpindahan mahasisiwa dari satu program studi yang dipilihnya pada awal masuk perguruan tinggi ke program studi lain baik dalam satu fakultas yang sama maupun fakultas lain karena alasan akademik atau rekomendasi dari Dosen Pembibing Akademik (DPA).Adapun ketentuan pindah prodi adalah sebagai berikut:</

  1. Pindah prodi hanya dapat di lakukan pada awal semester akademik.
  2. Mahasiswa harus melakukan konsultasi dengan DPA, dan mengajukan surat permohonan pindah prodi di ketehui oleh DPA.
  3. Surat permohonan pindah prodi di tunjukan kepada Dekan untuk perpindahan prodi dalam satu fakultas, dan kepada rector untuk pindah prodi antar fakultas.